Chemical Label adalah jenis label peringatan untuk memberikan informasi tentang jenis dan karakteristik bahan yang terdapat di dalam sebuah wadah, sehingga dapat dilakukan penanganan yang sesuai agar terhindar dari bahaya.
Terdapat 3 buah standar yang dapat dijadikan acuan untuk pembuatan Chemical Label, yaitu Standar internasional dan nasional.
Untuk Standar Internasional, Chemical Label mengacu pada GHS standard (Globally Harmonised System) of Classification and Labelling of Chemicals. Standard ini diinisiasi oleh PBB melalui WHO dan ahli-ahli kimia seluruh dunia. Terdapat 9 symbol yang diatur yakni Explosive (mudah meledak), Flammable (mudah terbakar), Oxidising ( Pengoksidasi) , Gases Under Pressure (Gas Tekanan Tinggi), Corrosive (Korosif), Acute Toxicity (keracunan akut), Health Hazard Acute Including Carcinogenicity And Specific Target Organ Systemic Toxicity (bahaya kesehatan termasuk karsinogenik dan keracunan organ), Health Hazards Of Lower Severity (Pengiritasi), Environmental Hazard (bahaya lingkungan).
Sedangkan untuk Standar Nasional, Chemical Label mengacu pada keputusan Bapedal nomor KEP-05/BAPEDAL/09/1995. Keputusan ini menjelaskan mengenai simbol dan label bahan kimia berbahaya. Ada 8 jenis simbol yang diatur oleh keputusan ini yakni simbol limbah B3 mudah meledak, Cairan mudah terbakar, Padatan mudah terbakar, Limbah B3 reaktif, B3 Beracun, B3 Korosif, B3 yang menimbulkan Infeksi, dan B3 klasifikasi campuran.










